PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran 3 tersangka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA korban siswi SMP, dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Palembang.
Sama seperti ABH berinisial IS, ketiga ABH yaitu berinisial MZ (13), MS (12) serta AS (12) juga dihadirkan ke muka persidangan guna mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 1 Oktober 2024.
Saat hendak memasuki ruang sidang, ketiga ABH dikawal ketat oleh petugas kepolisian dibantu dengan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Ketiganya, dalam sidang tertutup untuk umum ini saat dihadapkan ke depan majelis hakim diketuai hakim anak Eduard SH MH didampingi oleh perwakilan orang tua saat JPU dikomandoi Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH bacakan dakwaan.
BACA JUGA:Jelang Sidang, Kajari Palembang Sempatkan Beri Imbauan Ini kepada Keluarga Korban dan Tersangka ABH
Sementara, untuk satu ABH berinisial IS yang diduga sebagai otak pelaku telah dilakukan persidangan pembacaan dakwaan terlebih dahulu.
Jalannya sidang berlangsung tertib, karena dikawal oleh beberapa petugas kepolisian dibantu oleh petugas kejaksaan dan kemanan PN Palembang.
Meski sebelumnya, pengunjung sidang yang terdiri dari orang tua serta keluarga korban dan pelaku ABH sudah hadir sejak pagi guna menyaksikan jalannya sidang.
--
Sebelumnya, pelaku ABH berinisial IS disidangkan selama lebih kurang 2 jam dihadapan majelis hakim sidang anak PN Palembang yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.43 WIB.
Beberapa awak media pun saat ini terpantau masih menunggu, guna memantau situasi sidang yang digelar secara tertutup untuk umum tersebut.
Diketahui, bahwa kronologi tindak pidana bermula pada sekira pukul 13.10 WIB yang mana korban anak AA menemui pelaku anak IS dan tiga ABH dilokasi pertunjukan kuda kepang.
Selanjutnya pelaku anak IS serta 3 ABH mengajak korban anak AA, untuk berjalan-jalan di area pekuburan Dina di Komplek TPU Talang Kerikil Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.