PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan raih penghargaan dari Kejaksaan Agung RI sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Penyedia Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan.
Dari rilis yang diterima redaksi, Senin 30 September 2024, penghargaan ini akan diberikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Burhanuddin pada tanggal 08 Oktober 2024 mendatang.
Penghargaan itu sendiri, merupakan buah dari rangkaian kegiatan yang mengangkat tema "Wujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Transformatif, Inovatif dan Inklusif".
BACA JUGA:PT Bukit Asam Raih 5 Penghargaan Prestasi Good Mining Practice dari Kementerian ESDM
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi menerangkan pemberian penghargaan tersebut berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan.
Diterangkan Vanny, Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Yulianto, S,H., M.H. sebagai Kajati Sumsel telah berhasil sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik dalam hal Pelayanan Publik yang Ramah Kelompok Rentan.
--
Lebih lanjut dikatakan Vanny, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memberikan berbagai pelatihan kepada seluruh Petugas Pelayanan dan membangun berbagai fasilitas yang dapat menunjang Kejati Sumsel dalam memberikan pelayanan yang Prima.
"Salah satunya penyelenggaraan layanan ramah kelompok rentan," ungkap Vanny.
Disebutkannya, berbagai fasilitas Kejati Sumsel yang ramah terhadap kelompok rentan antara lain, ruang pelayanan yang nyaman, area Parkir dengan simbol tanda parkir Khusus.
BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan Best Risk Management di CNN Indonesia Awards
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Raih Penghargaan Rookie of The Year 2024 dari Kemenko RI
Kemudian rambu penyandang disabilitas dengan warna yang kontras dan jelas, memiliki ruang bebas atau cukup bagi pengguna kursi roda keluar dan masuk kendaraan.
Lalu, ada fasilitas letak strategis dekat dengan pintu masuk Bangunan Gedung/fasilitas pelayanan, jalur landai agar mudah dilalui kursi roda, toilet khusus disabilitas, area yang ditandai dengan garis biru khusus tempat kursi roda dan kursi prioritas.