5. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
6. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
7. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
8. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
10. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.