Panca-Ardani Jadi Calon Tunggal, Begini Penampakan Kertas Suara Lawan Kotak Kosong pada Pilkada Ogan Ilir

Sabtu 28-09-2024,20:57 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

BACA JUGA:Panca-Ardani Kembali Terima Dukungan B1KWK dari 3 Parpol Jelang Pendaftaran Pilkada Ogan Ilir 2024

BACA JUGA:Pilkada Ogan Ilir 2024, Pasangan Panca-Ardani Terima B1KWK dari PKB, Potensi Besar Borong Partai

5. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten maupun kota.

6. Selain materi kampanye, pasangan calon menyampaikan juga program yang akan dijalankan.

7. Materi kampanye disampaikan secara tertulis maupun lisan.

Adapun larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah :

BACA JUGA:Panca-Ardani Makin Berkibar di Pilkada Ogan Ilir, SK & B1 KWK dari Partai Golkar Sudah Ditangan

BACA JUGA:Herman Deru Resmikan Posko KAWAN HD, dan Kukuhkan Srikandi KAWAN HD

1. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota dan partai politik.

2. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

3. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

4. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

BACA JUGA:Didukung PKS, Panca-Ardani Makin Semangat Maju Kembali di Pilkada Ogan Ilir, Bertekad Sejahterakan Masyarakat

Kategori :