"RH ini sempat mengobrol dengan kedua temannya sebelum diajak ke ruang kelas SD," tuturnya.
Tidak lama kemudian, pelaku memanggil korban untuk diajak ke SD yang berada tidak jauh dari lokasi sekolah mereka.
"Selanjutnya, di ruang kelas SD tersebut pelaku mencabuli korban," kata dia lagi.
Menurut Winardi, pihaknya sudah memeriksa sembilan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku RH.
Soal tindak asusila yang direkam video, Winardi menyebutkan, masih akan mendalami lebih lanjut kejadian tersebut.
"Saat ini masih perlu pendalaman terkait dengan perekaman terhadap kejadian tersebut," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kelakuan para remaja ini, mendapatkan beragam komentar dari warganet. Sebagian besar warganet mengaku geram dengan kelakuan para remaja zaman now.
"Astaghfirullah.. Ngeri sekali generasi zaman sekarang, ayolah mari dari rumah kita cegah hal hal asusila seperti ini, dan harus ada peran semua pihak agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ajak netizen.
"Dunia pendidikan dan anak2 sedang tidak baik2 saja. Paling takut dan ngeri klo dgr begini," kata netizen lain.
BACA JUGA:Aniaya Pacar, Aksi Oknum Mahasiswa Direkam Tetangga hingga Viral, Ini Identitasnya