“Nggak ada gunanya, katanya mau mewakili 4 saksi atau mewakili 10 saksi juga nggak ada gunanya, yang ada gunanya tuh hadir disidang,” sarannnya.
“Kalau disidang hadir jadi saksi, disumpah, nah itu yang ditunggu-tunggu selama ini oleh para pemirsa. Semua yang abang jadi kuasa hukum itu dihadirkan disidang PK, jadi bersaksi dibawah sumpah nah itu mantap,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Ayut Dainan, maka Pitra pasti akan didukung banyak pihak, bahkan akan dijadikan pahlawan. “Kita dukung, dijamin, daripada hadir disitu (sidang lapangan) aduh abang”,” tandasnya.
Konten Ayut Dainan inipun langsung dikomentari netizen:
“Saksi itu didatangkan ke ruang sidang pak,” kata @user759**.
“Pertanyaannya kenapa Rudiana nggak kamu ajak bung Pitra,” tanya akun @Brew Arto.
“Sang pembuat gaduh,” kata @alwimassaidpdody:
“Itu ‘kan sidang PK, ngapain dateng kesitu, emang dia yang punya hajat,” kata @*AJ#.
Sebelum sidang lapangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon mendengarkan keterangan ahli digital forensik.
SMS Vina dan Widi yang menjadi bukti scientific dibongkar ahli Rismon Sianipar.
Terungkap jelas bahwa tidak ada kematian di pukul 21.15 itu, dan Vina masih hidup dan sehat saat itu.
“Bahwa di dalam dakwaan jaksa itu Vina dan Eki dinyatakan mulai dipukuli dan peristiwa pembunuhan terjadi adalah jam 21.15, ternyata pada jam 22.17 pun Vina masih berkomunikasi dengan Widi,” jelas Otto Hasibuan di sidang PK 7 terpidana, Jumat, 27 September 2024.