Kemudian ada juga dokumen-dokumen seperti BPKB, STNK, ATM, dan ponsel korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 junto 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
LN ditahan di sel Polres Sumedang, sedangkan DS yang masih di bawah umur ditahan di Lapas anak.
Video rilis kasus ini juga diunggah akun @RajawaliAkkehh dan menuai banyak tanggapan netizen, diantaranya:
"Semoga korban selanjutnya laki guwe yg suka slingkuh lewat aplikasi bado dll nya," komentar akun @Bundha lie.
"Syukurlah kalo sudah ketangkap, kasian c bapak yang dulu ketipu," sebut @Bunda Nadia
“Terimakasih Team polres Sumedang ga pake lama pelakunya cepat tertangkap” puji akun @ellaela350.