Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka untuk membayarkan hutangnya.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah menjelaskan, bahwa selama dalam pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya menetap sementara di Provinsi Jambi untuk menghindari kejaran petugas.
"Tersangka sempat berpindah-pindah dan bersembunyi di Jambi, namun akhirnya berhasil kami lacak dan ditangkap saat kembali ke rumahnya di Desa Ketiau. Kini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polsek Tanjung Batu dalam mengungkap kasus-kasus yang sempat mengalami hambatan karena pelaku melarikan diri.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.
"Pesan kami kepada masyarakat, jika ada pelaku tindak pidana yang berusaha menghilang atau melarikan diri, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tutupnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu, IPDA Fitra Hadi mengungkapkan, bahwa dari penggelapan ini tersangka mendapatkan uang Rp 9.000.000.
BACA JUGA:Ketua Forum Kades di Ogan Ilir, Serahkan Senpi Ilegal Milik Warga ke Polsek Tanjung Batu
BACA JUGA:Pencuri Emas dan Uang di Ogan Ilir, Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Batu Kurang dari 24 Jam