Pesan Beras 200 Karung Tapi Tak Bayar, Pria di Ogan Ilir Diciduk Tim Rimau Batu Setelah Kabur ke Jambi 2 Tahun

Jumat 27-09-2024,11:46 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Pesan Beras 200 Karung Tapi Tak Bayar, Pria di Ogan Ilir Diciduk Tim Rimau Batu Setelah Kabur ke Jambi 2 Tahun

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan yang sempat kabur ke Jambi.

Pelaku penggelapan yang sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi tersebut bernama Adhy Syuryadi (46), warga Desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam giat penangkapan pelaku, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dibantu oleh personel Polsubsektor Lubuk Keliat, saat menangkap pelaku tadi malam, sekitar pukul 23.30 WIB. 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, bersama Kanit Reskrim, IPDA Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu. 

BACA JUGA:Enggan Ditangkap Polisi, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Nekat Naik ke Atap Rumah Warga

BACA JUGA:Rumah Anggotanya Terbakar, Kapolsek Tanjung Batu Ogan Ilir dan Ketua Ranting Bhayangkari Berikan Santunan

Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya usai melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB. 

Kasus ini bermula ketika tersangka bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan 200 karung beras dari korban, Asmita Binti Abdullah (54), warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu. 

Kesepakatan semula menyebutkan bahwa tersangka akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27.000.000 pada 10 Agustus 2022. 

BACA JUGA:Viral Bocah SD di Ogan Ilir Diduga Dianiaya Ibu Kandung Hingga Muka Lebam, Polsek Tanjung Batu Ungkap Faktanya

BACA JUGA:Tangkap Pembunuh Pencuri di Ogan Ilir, 14 Personel Polsek Tanjung Batu Raih Penghargaan, Selamat!

Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan tersangka kemudian membuat perjanjian baru untuk membayar pada 20 Agustus 2022. 

Lagi-lagi, pelaku tidak menepati kesepakatan hingga membuat korban merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Kategori :