Penyidik Kejati Sumsel Dalami Dugaan TPPU pada Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

Jumat 27-09-2024,06:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi Diperiksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya

Selain itu, tersangka BHW juga diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal mark-up serta kegiatan fiktif.

Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, tersangka BHW juga dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


--

"Tersangka BHW selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas 2 Pemotor yang Tewas Usai Tabrak Trotoar Bawah LRT Sudirman

BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T

"Dengan telah dilakukan penahanan tersangka BHW, maka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel berjumlah 4 orang tersangka," tegasnya.

Selanjutnya, masih kata Umaryadi tersangka BHW bakal dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim penyidik guna mendalami penyidikan perkara.

Serta, lanjutnya tidak menutup kemungkinan para tersangka dalam perkara ini juga akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk dikonfrontir satu sama lain oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah terlebih dahulu menetapkan 3 petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tampang 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi Diperiksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya

3 orang tersangka yang merupakan petinggi Waskita Karya, dijerat kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Tiga tersangka itu yakni, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kategori :