Penyidik Kejati Sumsel Dalami Dugaan TPPU pada Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

Jumat 27-09-2024,06:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, rupanya sedang mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) para tersangka kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel.

Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, disela rilis penetapan tersangka baru berinisial BHW selaku konsultan perencana kegiatan, Kamis 26 September 2024.

Saat disinggung apakah tim penyidik mencium adanya TPPU yang dilakukan para tersangka dalam perkara yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH menjawab, untuk TPPU saat ini tim penyidik masih terus didalami dalam proses penyidikan perkara.

BACA JUGA:Kejati Tahan Dirut PT Perentjana Djaya Tersangka Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel, Begini Modusnya

BACA JUGA:Kadiv Gedung II Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati

"Untuk TPPU masih dalam proses penyidikan," ucap Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi saat gelar rilis penetapan sekaligus penahanan tersangka BHW.

Sebelumnya, didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Umaryadi menyampaikan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel berinisial BHW.

Umaryadi menyampaikan, penetapan BHW sebagai tersangka baru perkara tersebut telah berdasarkan surat penetapan tersangka TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.


--

Ia menerangkan, sebelumnya BHW sendiri telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Sehingga, lanjut Umaryadi tim penyidik sepakat dan meningkatkan status BHW yang dari semula menjadi saksi dinaikkan menjadi tersangka.

"Penetapan BHW sebagai tersangka Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkapnya.

Umaryadi membeberkan, modus yang dilakukan oleh tersangka BHW bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan prasarana LRT Sumsel ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di mark-up hingga sebagian fiktif.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Sebut Proses Pembangunan Tidak Terlepas dari Arahan Pimpinan

Kategori :