Misalnya dalam kegiatan pembelajaran di sekolah hingga membuat korban pun merasa nyaman.
“Motif tersangka tersebut adalah menjalin hubungan asmara dengan korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar," imbuhnya.
Sebelumnya polisi mengusut kasus video syur guru tua dan siswinya di kos-kosan berdinding papan di Gorontalo, pasal yang bakal dikenakan pada si oknum guru cukup serius.
Dikabarkan bahwa oknum guru tua dan siswinya itu berasal sekolah MAN yang di bawah naungan Kemenag RI.
Pihak kepolisian dari Gorontalo kini tengah menyelidiki video syur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan secara rinci terkait penyelidikan kasus video syur tersebut.
Kasusnya sedang didalami dan penyelidikan masih mengundang pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.
Keluarga dari siswi tersebut telah membuat laporan di Polres Gorontalo.