Panduan Berkunjung ke IKN, 17 Larangan yang Wajib Diketahui

Kamis 26-09-2024,18:32 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Jadi masyarakat juga dapat mengakses panduan kunjungan ke IKN pada tautan berikut: ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.

"Selama kunjungan, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku seperti menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul," tulisnya dalam postingan OIKN. 

BACA JUGA:Investor China dan Australia Mulai Groundbreaking di IKN

BACA JUGA:Sempat Disebut Sebagai Kerajaan Siluman Kelelawar, Patung Garuda Istana Presiden di IKN Kini Mulai Menghijau

Berikut cara login IKNOW untuk mendapatkan tiket kunjungan ke IKN

- Login aplikasi IKNOW, pilih menu 'Visit Nusantara'

- Pilih 'Kunjungi Nusantara'

- Pilih 'Pesan Tiket'

- Isi form tiket

- Jika sudah selesai, pilih 'Lihat E-Ticket'

- Anda siap berkunjung sesuai hari tertera dalam tiket

- Tunjukkan barcode tiket kepada petugas liaison officer di lapangan

- Nanti petugas akan mendampingi perjalan dengan Electric Vehicle (EV) Bus menuju Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa

OIKN juga menginformasikan mengenai titik parkir kendaraan pengunjung sekaligus sebagai titik kumpul awal masuk kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara ada di Rest Area IKN dan Simpang Trunen (Samping RS Hermina).

BACA JUGA:Hari Ini Presiden Jokowi Berkantor di IKN, Ini Agendanya!

BACA JUGA:Edifier W240TN, Earbud Nirkabel yang Sebaiknya Dipilih Karena Menawarkan Fitur dan Desain Premium

Kategori :