SUMEKS.CO - Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantarakita di Provinsi Kalimantan Timur, pada pertengahan September kemarin dibuka untuk masyarakat umum. Sehingga banyak masyarakat yang berkunjung.
Kunjungan masyarakat ke IKN bukan hanya masyarakat umum biasa tetapi juga turis asing yang juga penasaran dengan pembangunan IKN.
Rupanya, apabila masyarakat berkunjung ke IKN tidak boleh sembarangan ada beberapa peraturan yang harus ditaati.
Adapun salah satu larangan yang harus ditaati apabila berkunjung di IKN adalah dilarang merokok.
BACA JUGA:Bandara IKN Rampung Akhir Desember, Siap Layani Penerbangan Haji dan Umrah
BACA JUGA:Bandara IKN Digunakan Perdana oleh Presiden Jokowi Hari Ini
"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar," tegas Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.
Sementara dilansir dari pedoman kunjungan masyarakat umum ke IKN yang dirilis oleh Otorita IKN, berikut aturan lengkap kunjungannya:
1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi iKnow untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN.
2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen,
BACA JUGA:Pengerjaan Dikebut, Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Akhir 2025
BACA JUGA:Jelajahi IKN, Temukan Jadwal dan Rute Bus Terbaru
3. Pengunjung wajib memerhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya,
4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan),
5. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN,