Pjs Bupati Ogan Ilir Jalankan Agenda Perdana, Ramah Tamah dengan Kepala OPD dan Camat

Rabu 25-09-2024,07:35 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Sesuai jadwal KPU Kabupaten Ogan Ilir, bahwa masa kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir akan dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Adapun tugas dari Pjs Bupati Ogan Ilir adalah meneruskan kinerja dari bupati yang lama, tidak boleh merubah atau membuat kebijakan yang baru.

BACA JUGA:Pilkada Ogan Ilir 2024, Panca-Ardani Nomor Urut 1 Lawan Kotak Kosong, Target Kemenangan di Atas 63 Persen

BACA JUGA:Remaja Putri 16 Tahun di Ogan Ilir yang Kabur Bersama Pria Disebut Telah Menikah, Keluarga Sedang Cari Info

Melancarnya kegiatan menjelang Pilkada, menjaga netralitas ASN, menjalankan tugas dan aktifitas keseharian, dan menjalankan tugas yang sudah ada.

Sebagaimana diketahui, Pj Gubernur Sumsel mengukuhkan tiga Pjs Bupati di Provinsi Sumsel hari ini di Griya Agung. 

Yaitu, Pjs Bupati OKU Timur Prof Edward Juliarta, Pjs Bupati Ogan Ilir Kurniawan Abadi, dan Pjs Bupati Musi Rawas Deva Octavianus Coriza. 

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati yaitu Plt Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Inayatullah.

BACA JUGA:Cuaca Panas dan Tak Ada Hujan di Ogan Ilir, Personel Polsek Pemulutan Lakukan Patroli Antisipasi Karhutla

BACA JUGA:Spesialis Pencuri Rumah Kosong Bobol Rumah Polisi di Ogan Ilir, Akhirnya Tak Berkutik Saat Ditangkap

Usai prosesi pengukuhan Pjs dan Plt Bupati, Pj Ketua TP PKK Sumsel, Melza Elen Setiadi, ditempat yang sama juga mengukuhkan Pjs Ketua TP PKK OKU Timur Reny Rasyidi Edward, Tri Kurniawan sebagai Pjs Ketua TP PKK Ogan Ilir, Pjs Ketua TP PKK Musi Rawas  Evi Deva, dan Plt Ketua TP PKK Muratara, Desi Inayatullah. 

Dalam arahannya, Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan, alasan dilakukannya penunjukan tiga Pjs  dan satu Plt Bupati tersebut, diharapkan roda pemerintahan di Kabupaten OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas dan Muratra tetap berjalan sebagaimana biasanya, hingga batas waktu habisnya masa cuti Bupati defintif yang tengah mengikuti tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.  

"Pelaksana tugas pejabat sementara ini waktunya hanya terbatas, dalam rangka untuk menjalankan tugas karena defenitifnya cuti. Karena itu diharapkan untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-bainya," ucap Elen Setiadi.

Lebih jauh Elen meminta Pjs dan Plt Bupati, selaku kepala daerah sementara, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam persiapan Pilkada dengan  berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah masing-masing. 

BACA JUGA:Enggan Ditangkap Polisi, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ogan Ilir Nekat Naik ke Atap Rumah Warga

BACA JUGA:Misteri Mayat Tergantung di Soak Batok Ogan Ilir, Putri Korban Minta Tolong Hotman Paris

Kategori :