Yang mana saat itu, terdakwa sempat bersembunyi di sebuah rumah kosong dan sempat mengganti celana dan baju.
Hingga keesokan harinya, terdakwa Ganda alias Nanda pergi dari rumah kosong dan ditangkap oleh pihak Kepolisian Polrestabes Palembang saat hendak menuju rumah temannya di daerah Jalan Angkatan 45.
Atas perbuatan tersebut, sebut JPU terdakwa Ganda alias Nanda dijerat dengan pasal diantaranya Pasal 340 KUHPidana.
Terdakwa Ganda alias Nanda dipersidangan membenarkan, dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU.