Diuraikan JPU saat itu, bahwa perbuatan terdakwa pada 15 April 2024 sekira pukul setengah sembilan pagi terdakwa datang ke rumah milik Anung Kurniawan yang merupakan suami serta ayah kedua korban.
Diceritakan, bermula saat itu terdakwa Ganda alias Nanda datang kerumah dengan bertemu korban Wasilah hendak menanyakan keberadaan suaminya bernama Anung Kurniawan.
Kemudian, lanjut JPU di jawab korban Wasilah sedang berada di depot dan menyuruh terdakwa Ganda alias Nanda untuk menemui suaminya tersebut di depot saja.
Lalu, terdakwa meminta uang Rp25 ribu kepada Wasilah untuk ongkos ojek namun ternyata tidak dikasih korban Wasilah.
--
BACA JUGA:Oknum Perwira Polisi Akhirnya Resmi Tersangka di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
BACA JUGA:Ibu dan Anak Terlindas Dump Truk Pengangkut Tanah di Gandus, Anak Tewas, Ibu Patah Kaki
Karena tidak dikasih, terdakwa lalu menyinggung dengan perkataan yang membuat korban Wasilah sampai hendak meludahi terdakwa namun tidak kena.
Karena hendak diludahi tersebut, terdakwa pun emosi dengan menghujamkan senjata Blencong ke tubuh korban Wasilah berkali-kali hingga membuat korban jatuh ke tanah.
Saat kejadian itu, ternyata juga turut dilihat oleh anak korban berinisial FR yang kemudian berusaha untuk menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan.
Karena sudah kalap, terdakwa pun mengejar korban anak FR dan juga menghujamkan senjata Blencong dan pisau ke tubuh korban anak FR hingga tewas.
Tidak sampai disitu, terdakwa kembali menghujamkan Blencong berkali-kali ke tubuh korban Wasilah karena melihat tubuh korban Wasilah masih bergerak-gerak.
Usai melancarkan aksi yang tergolong kejam itu, terdakwa Ganda alias Nanda masih berada di lokasi kejadian sembari memantau keadaan lingkungan sekitar.
Sekira 10 menit terdakwa berada di dalam rumah, saksi korban Anung Kurniawan bersama warga sekitar datang dan barulah terdakwa keluar rumah melalui pintu belakang.