8 Paslon Ditolak, 1.553 Paslon Siap Berlaga di Pilkada Serentak 2024

Selasa 24-09-2024,15:47 WIB
Reporter : Indra MH
Editor : Rakhmat MH

Jakarta, sumeks.co-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia secara resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Minggu, 22 September 2024.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Hingga tanggal 23 September 2024, pukul 08.00 WIB, KPU melaporkan bahwa dari total 1.561 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sebanyak 1.553 pasangan calon telah resmi ditetapkan.

Sementara, 8 pasangan calon tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan.

Sebagai bagian dari tahapan Pilkada, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak pada Senin, 23 September 2024.

BACA JUGA:NAH, KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny, Ternyata Ini Penyebabnya?

BACA JUGA:Breaking News, KPU Empat Lawang Kembali Tolak Berkas HBA-Henny, Joncik Muhammad Bakal Melawan Kotak Kosong

Berikut rekapitulasi penetapan pasangan calon berdasarkan data hingga 23 September 2024 pukul 08.00 WIB:

Rekapitulasi Penetapan Pasangan Calon:

Gubernur dan Wakil Gubernur: 103 pasangan calon ditetapkan, 0 tidak ditetapkan.

Bupati dan Wakil Bupati: 1.166 pasangan calon ditetapkan, 6 tidak ditetapkan.

Walikota dan Wakil Walikota: 284 pasangan calon ditetapkan, 2 tidak ditetapkan.

Total: 1.553 pasangan calon ditetapkan, 8 tidak ditetapkan.

Rekapitulasi per Provinsi:

Aceh: 78 pasangan ditetapkan, 3 tidak ditetapkan.

Kategori :