Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020

Senin 23-09-2024,13:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Kali Ini Jaksa Kejari Lahat Tuntut Pemerkosa 12 Tahun Penjara, Pelaku Ketiga ‘Dewasa’ Ikut Gilir Siswi SMA

"Dan itu nanti akan menjadi pertimbangan tersendiri dalam penuntutan perkara nantinya dipersidangan," ujarnya.

Ia kembali menerangkan, bahwa saat ini perkara dugaan korupsi kegiatan Inspektorat pada Kabupaten Lahat tahun 2020 saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Adapun dalam penyidikan perkara ini, kata Zith penyidik terlah menetapkan dua orang tersangka yaitu YR menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA).


--

Lalu, satu tersangka lainnya berinisial YN menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Lahat.

Ia menerangkan, penyidikan perkara korupsi kegiatan fiktif dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Lahat berjalan lebih kurang 1 tahun.

Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa tim penyidik pidsus Kejari Lahat, diterangkan Zith berjumlah lebih kurang 141 saksi.

"Ada 141 saksi yang diperiksa saat penyidikan, sebelum akhirnya meyakini bahwa yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Zith

Dari sambung telepon, Zith mengungkapkan bahwa saat tersangka menjabat sebagai Inspektur berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diduga telah memanipulasi kegiatan fiktif pada Inspektorat.

Adapun kegiatan fiktif yang dimaksud, lanjut Zith diantaranya berupa kegiatan sosialisasi penanganan aduan masyarakat, kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi.

"Serta kegiatan peningkatan Liasion Officer/organizer," ungkap Zith

Akibatnya, kata Zit berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara atas beberapa kegiatan fiktif itu negara mengalami kerugian Rp800 juta.

Dalam kasus ini, lanjut Zith tim penyidik Pidsus Kejari Lahat masih mendalami materi penyidikan perkara sekaligus melengkapi berkas penyidikan perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kategori :