“Kami akan mengedepankan prinsip kolektif kolegial. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kita lakukan pengambilan keputusan dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” ujar Dr. Suprapto.
BACA JUGA:MataHati Kukuhkan Tim Relawan Lintas Kecamatan Kota Palembang
BACA JUGA:Sebut Makam Nabi Muhammad SAW Ada di Lombok, Akun Medsos Ini Malah Dilaporkan Penistaan Agama
Dr. Suprapto juga menekankan bahwa agenda mendesak bagi komite adalah membahas lebih lanjut tentang tata kelola organisasi, pembagian tugas masing-masing anggota, serta menyusun rencana kerja ke depan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers dan gugus tugas yang telah menyusun kerangka kerja serta mekanisme operasional komite ini.
Komite Publisher Rights dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pada pagi hari yang sama, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pers Nomor 37/DK-DP/VIII/2024 yang menetapkan keanggotaan komite tersebut.
Acara penyerahan Surat Keputusan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Nezar Patria.
BACA JUGA:Asus Zenfone 10 Smartphone Flagship Mungil dengan Spek Tangguh, Pilihan Terbaik September 2024
BACA JUGA:Vadel Kang Semir Sekeluarga Diduga Poroti Lolly Hingga Rp 400 Juta untuk Kebutuhan Sehari-Hari
Dalam kesempatan tersebut, Menkopolhukam menekankan pentingnya keberadaan komite ini sebagai pengawal penerapan tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Anggota komite ini berasal dari berbagai unsur, yaitu Dewan Pers, kementerian, dan pakar dalam bidang platform digital yang tidak memiliki afiliasi dengan perusahaan platform digital maupun media. Komposisi komite terdiri atas lima anggota dari unsur Dewan Pers, lima dari unsur pakar, dan satu wakil dari unsur pemerintah.
Anggota komite dari Dewan Pers terdiri dari Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Suprapto.
Sementara itu, lima anggota dari unsur pakar meliputi Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum PhD, dan Kristiono Setyadi.
BACA JUGA:Rekomendasi Ponsel Murah! Infinix Hot 40i Layak Dipertimbangkan
Mediodecci Lustarini, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, merupakan satu-satunya perwakilan dari unsur pemerintah.