Begini Modus 3 Tersangka Korupsi Petinggi Waskita Karya hingga Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

Jumat 20-09-2024,14:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terungkap modus perkara yang diduga dilakukan oleh 3 tersangka petinggi Waskita Karya dalam kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

3 tersangka itu yakni, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dilihat dari rilis yang diterima redaksi, Jumat 20 September 2024 disebutkan bahwa pada tahap penyidik menemukan adanya dugaan mark-up kontrak terhadap perencanaan pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel.

Hal itu juga ditegaskan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, disela-sela gelar rilis penetapan tiga tersangka korupsi tadi malam.

BACA JUGA:Tampang 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T

BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T

"Adapun modus operandi perkara, adanya dugaan mark-up kontrak dalam tahap perencanaan pembangunan LRT Sumsel tahun anggaran 2016-2020" ungkap Umaryadi.

Selain adanya dugaan mark-up, Umaryadi juga menerangkan adanya dugaan aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.


--

Selanjutnya, kata Umaryadi pada saat mengalami penyidikan perkara juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka.

"Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," sebutnya.

BACA JUGA:Nah Loh, Giliran Vendor PT Waskita Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Usai Periksa Vendor PT Waskita, Kini Direktur PT Jatim Bromo Steel Digarap Penyidik Kasus Korupsi LRT Sumsel

Dikatakan Umaryadi, temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.

Oleh sebab itulah, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel meyakini adanya dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pada pembangunan prasarana LRT Sumsel.

Sementara itu, dari pantauan hari ini di gedung Kejati Sumsel kembali memanggil para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim penyidik Pidsus.

Ketiganya hadir dijemput petugas Kejati Sumsel dengan mobil tahanan dan tiba di gedung Kejati Sumsel sekira pukul 10.30 WIB.

BACA JUGA:Sukses Garap 83 PSN, PT Waskita Karya Terima Penghargaan

BACA JUGA:6 Tahun LRT Sumsel, Tumbuh Sebagai Transportasi Modern yang Membangun Budaya Kembali Ke Angkutan Umum

Namun, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan belum bisa memberikan keterangan terkait informasi pemeriksaan para tersangka.

"Akan saya cari dulu infonya, nanti dikabari ya," singkat Vanny.


--

Sebelumnya, ketiga petinggi Waskita Karya disangkakan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Geber Penyidikan, Kejati Garap Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Sebagai Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:Siap-Siap, Kejati Sumsel Bakal Kembali Garap Saksi Kasus Korupsi LRT Sumsel

Bahwa selanjutnya ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan perkara.

Sekedar informasi tambahan, LRT Sumsel adalah sebuah sistem angkutan cepat dengan model Lintas Rel Terpadu yang beroperasi di Palembang, Indonesia.

Pembangunan LRT menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.

Pembangunan LRT ini difungsikan sebagai sarana transportasi penunjang warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018.

BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T

BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas 2 Pemotor yang Tewas Usai Tabrak Trotoar Bawah LRT Sudirman

Diperkirakan proyek ini menghabiskan dana sedikitnya Rp10,9 triliun rupiah.

Menurut Perpres, pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya Tbk untuk membangun prasarana LRT meliputi jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi.

Pendanaan proyek di 2016 akan dibiayai PT Waskita Karya. Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengalokasikan anggaran pembiayaan proyek tersebut pada APBN 2017 dan 2018.

Pembangunan prasarana LRT Sumsel selesai pada Februari 2018.

BACA JUGA:PTKAI Divre III Palembang Sampaikan Permohonan Maaf Atas Gangguan Operasional LRT Sumsel

BACA JUGA:VIRAL! LRT Palembang Mogok Dampak PLN Blackout, Penumpang Jalan Kaki ke Stasiun Punti Kayu

Serangkaian uji coba juga telah dilaksanakan sejak Mei hingga Juli 2018, termasuk uji coba terbatas dengan penumpang pada 23-31 Juli 2018.

Operasi penuh LRT Sumsel dimulai pada 1 Agustus 2018, dengan 6 stasiun prioritas dibuka untuk melayani penumpang dari dan menuju tempat pertandingan Pesta Olahraga Asia 2018.

Kategori :