KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya pelaku menyerahkan diri dan diamankan anggota Polsek Mesuji.
Pelakunya yaitu R (21) yang merupakan warga Dusun III, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji SH mengatakan, pelaku R ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial RM (32) yang merupakan warga Dusun VII Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.
"Dari perbuatan pelaku ini membuat korbannya RM mengalami luka serius yaitu bagian leher belakang sebelah kiri luka bacok serta kendaraan korban rusak," jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi Yusrian.
BACA JUGA:Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Kertapati Modus Pengawalan Terhadap Sopir Truk Diringkus
Dijelaskan Kapolsek, atas perbuatan pelaku berinisial R yang terjadi pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun IV, Desa Pematang Panggang korban melaporkannya ke Polsek Mesuji.
"Jadi atas laporan itu, saya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Aziz Qadar SE MSi beserta tim opsnal untuk menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP dan interogasi saksi-saksi," terang Kapolsek, Jumat 20 September 2024.
Rupanya, lanjut Kapolsek, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelakunya R. Lalu sekira pukul pukul 23.00 WIB, tim mendatangi rumah keluarga pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Mesuji untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Mbak Tata Perdana Tampil Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Mbak Puan Malah Minta Ini?
"Saat pelaku diamankan kita juga menyita barang bukti yaitu berupa satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat," jelasnya.
Termasuk juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Rush. Untuk saat ini dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku penyelidikan masih terus dilakukan.
Yakni guna mengungkap lebih detail motif di balik tindakan penganiayaan ini.