PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, turut menyatakan sikap terima atas vonis pidana 1 tahun penjara terhadap Hendri Zainuddin terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Kamis 19 September 2024, menerangkan pihak Kejaksaan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Informasi yang kami terima dari Kasi Intelijen Kejari Palembang, tim jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin," ungkap Vanny.
Adapun alasan tidak mengajukan banding, lanjut Vanny bahwa dari mulai penuntutan hingga vonis pidana terdakwa Hendri Zainuddin telah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Sempat Pikir-Pikir, Terdakwa Hendri Zainuddin Nyatakan Sikap Terima Vonis Pidana 1 Tahun Penjara
Diterangkan Vanny, bahwasanya dalam hal vonis pidana sudah dua pertiga dari tuntutan JPU sehingga JPU berpendapat tidak mengajukan banding.
"Ditambah terdakwa juga tidak mengajukan banding, itu informasi yang kami terima dari Kasi Intel Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MIpol," tandasnya.
Sebelumnya, Rizal Syamsul SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin juga menyatakan sikap terima atas vonis pidana 1 tahun terhadap kliennya oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Sempat Pikir-Pikir, Terdakwa Hendri Zainuddin Nyatakan Sikap Terima di Vonis Pidana 1 Tahun Penjara--
Adapun alasan menerima vonis pidana 1 tahun terhadap terdakwa Hendri Zainuddin, kata Rizal telah memenuhi rasa keadilan dan telah sesuai dengan fakta hukum dipersidangan.
Ditambah, lanjut Rizal kliennya telah mengembalikan uang yang dianggap sebagai kerugian negara untuk seluruhnya.
Disinggung adanya uang lebih bayar pada pengembalian kerugian negara, Rizal menerangkan akan kembali berkoordinasi dengan terdakwa Hendri Zainuddin dan pihak terkait dahulu.