JPU Kejati Sumsel Tidak Ajukan Banding, Vonis Pidana 1 Tahun Hendri Zainuddin Inkracht?

Kamis 19-09-2024,17:50 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Terdakwa Hendri Zainuddin, tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebab telah dikembalikan oleh terdakwa Hendri Zainuddin yang dititipkan melalui jaksa.

"Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga," tukas hakim ketua.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Hendri Zainuddin 'Melawan', Berjanji Bakal Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang menuntut agar terdakwa Hendri Zainuddin divonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, kasus menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

JPU Kejati Sumsel dalam dakwaan menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel saat itu menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

 

Kategori :