Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI, Kejari Masih Menunggu Penghitungan Kerugian

Kamis 19-09-2024,13:38 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI, saat ini Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI masih menunggu penghitungan kerugian negara. 

Dimana sebelumnya, pada Selasa 10 September 2024 lalu, tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI telah melakukan penggeledahan di rumah sekretariat Panwaslu OKI yaitu Tirta Arisandi SSos MSi. 

Pada penggeledahan dan penyitaan di rumah tersebut, tim Jaksa penyidik membawa sejumlah barang bukti dan dokumen penting. Yaitu yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 8 Palembang. 

Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan itu terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018.

BACA JUGA:Ini Jabatan Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Amankan Dokumen Penting di Rumah Mewah

"Terkait perkara Panwaslu OKI ini, kita masih menunggu penghitungan kerugian uang negara untuk kelengkapan berkas perkara," kata Kepala Kejaksaan OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH. 

Diungkapkan Alex, pihaknya terus merampungkan berkas perkara Panwaslu OKI ini. Semua tahapan dilakukan dan diselesaikan sehingga bisa dengan segera menetapkan sejumlah tersangka. 

"Pada perkara ini tim penyidik terus bekerja agar bisa dirampungkan dan segera menetapkan tersangka," jelasnya, Kamis 19 September 2024.

Diberitakan sebelumnya, pada penggeledahan dan penyitaan di rumah Tirta Arisandi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH. 

BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

BACA JUGA:Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI yang Rugikan Negara Rp3 Miliar

Dikatakan Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti penting serta dokumen di rumah milik Tirta Arisandi ini berdasarkan surat Nomor : PR-27/L.6.12/Dsb.4/09/2024. Sehingga dilakukan kegiatan penggeledahan itu. 

"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan dokumen penting tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB, oleh tim Jaksa penyidik kita," ungkap Kajari. 

Lanjut Kajari, kegiatan penggeledahan ini juga dilakukan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.

Kategori :