Tapi, kami pastikan bahwa jika terbukti terlibat, sanksi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegasnya.
Dalam video viral yang beredar, tampak AKP Adam Ependi, SE MH, Kasat Resnarkoba Polres Inhu, sedang menghitung barang bukti di dalam minibus dengan pengawasan dari Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar, SH.
Ada video lainnya yang menunjukkan penggeledahan oleh personel bersenjata laras panjang terhadap kedua tersangka.
Saat ini pihak Polres Inhu juga belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini dan masih menunggu klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba ini. (zul)