Polsek Gunung Megang Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu, Amankan 27 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

Senin 16-09-2024,17:43 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan di lokasi adalah empat bungkus rokok RC RED BOLD, satu bungkus minyak goreng merk Fortune ukuran 500 ml, dan satu kaleng susu Cap Enaak Kental Manis. Seluruh barang bukti tersebut diduga hasil dari transaksi yang dilakukan pelaku menggunakan uang palsu.

BACA JUGA:Akhirnya IKN Dibuka untuk Umum Hari Ini, Warga Membludak

BACA JUGA:Inilah Daftar Perolehan Sementara 5 Medali Emas Kontingen Sumsel di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Optimis 10 Besar

Setelah menemukan bukti-bukti kuat, Ananda Rahmat beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dihadapkan pada ancaman pidana yang serius atas tindakannya.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (3) dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang rupiah. Sesuai dengan aturan ini, pelaku dapat dipidana atas perbuatan memproduksi, memperjualbelikan, atau menyebarkan uang palsu," ujar AKP RTM Situmorang.

Tindakan yang diambil oleh Polsek Gunung Megang ini menjadi bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu yang dapat merugikan warga.

Polisi terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama di daerah-daerah rawan peredaran uang palsu. Jika ditemukan adanya indikasi uang palsu, warga diharapkan segera melapor ke pihak berwenang.

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Lempuing Jaya OKI Aktif Awasi Pilkada

BACA JUGA:Update Harga Samsung Galaxy A05s, Smartphone Rp2 Jutaan dengan Spesifikasi Tiada Tanding Dikelasnya

Peredaran uang palsu merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat merugikan perekonomian masyarakat.

Warung atau toko kecil sering menjadi sasaran empuk bagi pelaku karena transaksi tunai yang sering terjadi.

Oleh karena itu, polisi menganjurkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima, terutama pecahan besar seperti Rp100 ribu.

Sebagai upaya pencegahan, Polsek Gunung Megang juga akan terus melakukan patroli rutin dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri uang palsu. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mampu mengenali uang palsu, sehingga tidak menjadi korban penipuan.

BACA JUGA:Menteri Agama RI Bahas Penyelenggaraan Haji dengan Arab Saudi, Berikut Jadwal Musim Haji Tahun 1446 Hijriah

BACA JUGA:Cetak Rekor Penonton Terbanyak, FIFA Harus Loloskan Timnas Indonesia ke Final Piala Dunia

Penangkapan Ananda Rahmat diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan uang tunai.

Kategori :