"Di tangan pelaku AK dan BR, didapatkan barang bukti 1 bungkus kecil plastik bening berisi sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp222.000," tambahnya.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senpi Kecepek Digantung di Dinding Rumah Pelaku
Atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Subsider 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Serta di bawa ke Mapolres Banyuasin," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Mariana.
2 pengedar sabu-sabu itu sudah meresahkan di wilayah Kecamatan Banyuasin I, Mariana, Banyuasin.
Saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Mariana, pada Sabtu 7 September 2024, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti sabu dari jendela rumah.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu Saat Menunggu Pembeli
2 tersangka berinisial DA (38) dan AA (21) langsung diamankan.
Bersama barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,62 gram, timbangan digital, kantong plastik klip bening, kantong plastik.
"Kedua tersangka ditangkap, usai anggota Polsek Mariana mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika di Lorong Milik RT.27 Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Sabtu lalu sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas AKP Sutedjo, Selasa 10 September 2024.(qda)