BANYUASIN, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin meringkus 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya dipancing oleh polisi di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Kedua penjual sabu tersebut yaitu berinisial AK (37), warga Jalur 13 Blok F Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan, BR (39) warga Desa Berok Ulu Kecamatan Sungai Selan, Provinsi Bangka Belitung.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Sabu Asal Kampung Baru Mesuji Makmur OKI di Warung Kosong
Ikut juga diamankan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, uang sebesar Rp222.000 hasil menjual sabu.
Penangkapan kedua pengedar, usai Polsek Muara Padang mendapatkan informasi masyarakat yang resah akan sering terjadi transaksi sabu di Jalur 13 Blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan.
"Kita langsung tindaklanjuti," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Usai itu Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris Malau langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan serta anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya
Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan kedua tersangka.
"Akhirnya didapatkan informasi pelaku, dan anggota melakukan pancingan dengan pelaku untuk melakukan transaksi membeli dengan pelaku BR," bebernya.
Kemudian usai transaksi, anggota langsung menangkap pelaku dan melakukan pengeledahan terhadap pelaku BR dan AK yang ada di lokasi.