Hina Nabi Muhammad SAW, Sosok Remaja Ini Kini Dicari, Warganet Nitip Salam Olahraga

Minggu 15-09-2024,09:54 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Tolong kasih tahu alamat rumahnya biar gua bisa sekalian silaturrahmi dan kasih sedikit salam olahraga" tulis komentar akun @a.elmo*****.

"Jangan dibilang ODGJ ya karena bisa ngerekam by phone, jangan juga karena dibawah umur ya...gua cari luh Ampe dapet," tulis komentar akun @echo*****.

"Tolong yang tahu alamat nih bocah DM saya segera ya, saya akan cari sampai ketemu tuh anak iblis kerak neraka biar tak kasih paham dulu sebelum diangkut polisi," tulis komentar akun @lelly*****.

Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan dan dimana peristiwa remaja tersebut menghina Nabi Muhammad SAW.


--

Meski begitu, video sosok remaja penghina nabi Muhammad SAW ini sudah tersebar tidak hanya diberbagai platform medsos, namun juga diberbagai grup WhatsApp.

BACA JUGA:Heboh! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Menghina Nabi dan Ulama serta Campur Adukkan Dengan Aqidah Yahudi

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria yang Menghina Nabi Muhammad SAW di TikTok, Lihat Tampangnya!

Sementara itu, kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pengguna untuk lebih bijak lagi dalam bersosial media.

Kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat, terutama yang berkaitan dengan agama dan keyakinan, harus selalu dijaga.

Sebab, tindakan seperti ini tidak hanya melukai perasaan umat beragama tetapi juga berpotensi memicu konflik di masyarakat.

Dari penelusuran, kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW ini juga pernah menjerat seorang komika bernama Aulia Rakhman yang terjadi pada beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Dandim Tegas! Apa yang Dilakukan Letkol Intelijen Asal Muara Enim Jadi Makelar, Penghinaan Terhadap TNI

BACA JUGA:Pemilik Akun Sunnah Nabi Auto Ketar-Ketik, Bareskrim Mabes Polri Selidiki Dugaan Penghinaan Nabi Muhammad SAW

Bahkan komika Aulia Rakhman telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung.

Komika Aulia Rakhman  didakwa melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad.

Kategori :