KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Mendekati pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini di 27 November 2024 nanti, sejumlah tahapan telah dilakukan.
Dimana untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI telah melaksanakan deklarasi dan pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kemudian melakukan tahapan selanjutnya. Yaitu saat ini KPU Kabupaten OKI memberikan pengumuman tentang masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI menjelang penetapan paslon pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Terkait mengenai masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan pasang calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI ini sesuai dengan surat nomor:823/PL.02.2-SD/1602/2/2024.
BACA JUGA:KPU OKI Usulkan Penambahan TPS untuk Pilkada 2024, Ini Alasannya!
BACA JUGA:KPU OKI Pekan Depan Umumkan Penetapan DPT Kabupaten Ogan Komering Ilir, Segini Jumlahnya!
Jadi masyarakat bisa secara langsung memberikan masukan secara online maupun langsung mendatangi Sekretariat KPU OKI untuk informasi lebih lanjut.
Disampaikan Ketua KPU OKI Muhammad Irsan SE melalui Divisi Penyelenggaraan, Antoni Ahyar, untuk pengumuman ini resmi dibuka tertanggal 15 September 2024, dan akan ditutup pada 18 September 2024.
Dimana hal tersebut dilakukan agar mendapat masukan dari masyarakat terkait validasi data para paslon.
Dijelaskan Antoni, masyarakat Kabupaten OKI bisa mengecek secara online dengan cara scan kode barcode atau langsung menuju website dengan link https://acesse.one/3acix, atau bisa juga mendatangi Sekretariat KPU OKI.
BACA JUGA:KPU OKI Terima Berkas Perbaikan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI
“Dalam website itu lengkap semua, mulai dari visi dan misi para paslon, juga ada form yang harus diisi oleh masyarakat yang ingin memberikan masukannya terkait para paslon,” terangnya, saat dikonfirmasi Minggu 15 September 2024.
Lanjut dia, dalam masukan dan tanggapan yaitu seperti meminta tanggapan masyarakat terkait keabsahan seperti ijazah, kemudian apakah ada mantan narapidana dan lainnya. Termasuk hal lainnya.
Diberitakan sebelumnya, dua pasangan calon Bupati OKI dan Wakil Bupati OKI melakukan perbaikan berkas setelah melakukan pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.