
Serta melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, bahwa kedua pelaku terbukti melanggar pidana dalam dakwaan kumulatif kesatu Primair Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP DAN Dakwaan Kedua Primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Allahuakbar!!!," teriak pengunjung sidang usai mendengar amar pidana mati terhadap kedua terdakwa.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan pidana mati, kata hakim perbuatan para terdakwa dinilai sangat keji mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan tidak kondusifnya kondisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Muratara.
Menyebabkan pihak keluarga kehilangan sosok tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta tidak ada perdamaian antara keluarga dan korban.