Pembakar Rumah Keluarga Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Akui Demi Harga Diri dan Emosi

Minggu 15-09-2024,08:19 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Saya sempat mendatangi TKP, dengan mambawa golok dan tidak membawa  minyak," tuturnya di depan hakim.

Terdakwa Bokim mengaku awalnya tidak ada niat untuk membakar rumah keluarga pelaku, namun karena pada saat itu pelaku pembunuhan yang dicari terdakwa tidak bertemu ia pun merusak rumah.


--

Pada saat itu, kata terdakwa Bokim didalam rumah keluarga pelaku yang dalam keadaan tidak ada orang melihat minyak sehingga baru muncul niatnya untuk membakar rumah.

Ditanya apa reaksi warga sekitar saat dirinya membakar rumah tersebut?

BACA JUGA:Di Depan Hakim, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Mantan Bupati Muratara Kembali Minta Keringanan Hukuman

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati, Kerabat Korban Ucap Takbir!

Ia menjawab reaksi warga saat itu hanya bisa diam saja, karena melihat kondisi dirinya yang saat itu penuh dengan amarah.

"Saat itu ada juga warga dan pihak kepolisian mencegah saya untuk tidak nekat membakar rumah, namun tidak saya gubris karena sudah terlanjur emosi sehingga warga dan pihak kepolisian tidak bisa mencegah saya," ucapnya.

"Saya juga mengatakan saat itu ke warga jangan ikut campur karena ini urusan keluarga, kalau tidak mau berurusan," tambahnya.

Meski begitu, ia mengaku bersalah telah melakukan tindak pidana membakar rumah keluarga pelaku lantaran tersulut emosi karena pelaku telah membunuh kakaknya.

BACA JUGA:Dituntut Mati, Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Menangis Minta Keringanan Hukuman

BACA JUGA:Dijerat Pasal Berlapis, Dua Kakak Beradik Pelaku Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Divonis Mati

Untuk diketahui, dua pelaku pembunuhan sadis terhadap korban M Abadi adik dari bupati Muratara saat itu telah dilakukan penuntutan di PN Palembang.

Dua terdakwa yang merupakan kakak beradik Ariansyah alias Sah dan Arwandi alias Awan, dalam sidang yang digelar Rabu 20 Maret 2023 lalu di vonis dengan pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang. 

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, majelis hakim dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan sengaja secara berencana.

Kategori :