"Sebuah video beredar luas di media sosial, dalam video tersebut dapat kita saksikan ada sepasang pria dan wanita yang diduga sedang berpesta nxrkobx didalam kamar mandi.
Dari sumber informasi yang didapatkan, pria yang ada didalam video tersebut diduga merupakan Apartur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhukam) Republik Indonesia.
--
Berdasarkan penelusuran redaksi, ternyata peristiwa diduga oknum ASN Kemenkumham sedang berpesta narkoba dengan teman wanitanya di dalam kamar mandi terjadi pada bulan Juni 2024 silam.
BACA JUGA:Penjual Nasi Goreng di Prabumulih Doyan Nyabu, Digerebek Polisi di Rumah Bedeng
Bahkan ASN yang terekam video diduga akan pesta sabu, seperti dilansir dari informasi pemberitaan sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Dikatakan Kabiro Humas Kemenkumham Hantor Sitomorang, bahwa sosok pria yang divideo diduga sedang berpesta narkoba itu adalah staf ASN Kemenkumham membantu tugas pejabat operasional.
Selain itu, Hantor juga membeberkan bahwa oknum ASN yang diduga berpesta narkoba itu bekerja di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Meski begitu, video viralnya oknum ASN diduga pertama narkoba menjadi bulan-bulanan dan hujatan warganet sebab jika terbukti benar memalukan institusi.
BACA JUGA:Berkedok LSM, 8 Warga Diciduk Lakukan Pungli, Lima Pelaku Positif Nyabu
Yang mana, saat ini pemerintah negara tengah gencar memerangi peredaran narkoba namun ada saja oknum ASN yang berani mengkonsumsi narkoba.
"masyarakat sengsara membabu ASN asik aja pada nyabu. huhuhu tolong dong yang tau cara pindah kewarganegaraan," tulis hujatan warganet akun @mbpala*****.
"Kebal hukum niii, yg bisa menjarain nya hanya suara netizen kalo skedar hukumm keball sekebal nyaa bisa di sogoookkkkk, penjara 5thun bisa jdi itungan bulannn, reallll hukuman bisa di beliii buat yg beruanggg, buat yg susah uang hukuman mati pun terjalankannn," timpal komentar akun @rizk*****.
"Kerjaannya kayak gini aja, gajinya juga gede-gede bukannya ngerti hukum eh malah melanggar hukum, tapi ini dipenjara nggak ya nanti serius gw nanya," tulis komentar akun @ftim*****.