KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 8.736 petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dibutuhkan pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera serta Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI).
Ribuan petugas KPPS itu dibutuhkan untuk bertugas pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini 27 November 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Irsan SE melalui divisi perencanaan, data dan informasi, Hadi Irawan SHi MSi, menjelaskan, untuk perekrutan petugas KPPS telah dibuka pendaftarannya. Yaitu dimulai 17 September 2024 nanti.
"Pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini kita membutuhkan petugas KPPS. Yaitu dengan jumlah 8.736 orang," ujar Hadi, kepada SUMEKS.CO, Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA:KPU OKI Pekan Depan Umumkan Penetapan DPT Kabupaten Ogan Komering Ilir, Segini Jumlahnya!
BACA JUGA:KPU OKI Terima Berkas Perbaikan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI
Diungkapkan Hadi, untuk pendaftaran bagi masyarakat Kabupaten OKI yang berminat dimulai Selasa 17 September 2024 besok dan ditutup hingga akhir September yaitu di 28 September 2024.
"Pendaftaran petugas KPPS ini dibuka selama 2 pekan. Dimana setiap tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan sebanyak 7 orang petugas KPPS," jelasnya.
Jadi, lanjut Hadi, apabila satu TPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS maka dibutuhkan sebanyak 8.736 petugas KPPS.
Dimana untuk Pilkada serentak di Kabupaten OKI terdata sebanyak 1.244 TPS ditambah 4 TPS tambahan sehingga menjadi 1.248 TPS.
BACA JUGA:NAH, KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Pendaftaran HBA-Henny, Ternyata Ini Penyebabnya?
Sejumlah TPS ini tersebar di 18 Kecamatan. Untuk TPS tambahan yang diusulkan masih menunggu acc saja dari KPU Provinsi Sumsel.
"Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS bisa mendaftar di PPS Desa/Kelurahan masing-masing," tegas Hadi.
Sambungnya, para pelamar yang ingin menjadi petugas KPPS ini jangan lupa agar membawa berkas lamaran dan persyaratan saat mendaftar.