Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Karyawan Perkebunan Sawit di OKU Timur, 22 Adegan Diperankan Tersangka

Kamis 12-09-2024,17:53 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Saksi Ubah Pengakuan, Kasus Keributan 2 ASN Direka Ulang

Perkelahian tidak terhindarkan, pelaku berhasil merebut parang atau lading milik korban. Dan pelaku melakukan pembacokan dengan membabi buta. Sehingga korban meninggal di tempat denga sejumlah luka bacok. 

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat press rilis mengatakan motif pembunuhan tersebut adalah tersangka Beben Kusnadi merasa sakit hati dikarenakan sering dipalak atau dimintai uang oleh korban.

"Tersangka diancam pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3), yakni perkara pembunuhan dan atau lenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kapolres, didampingi Kasi Humas AKP Edi Arianto, Kanit Pidum Ipda Sudono, Jumat 30 Agustus 2024 sore.

Kapolres mengatakan, ancaman hukumannya, pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman, 7 tahun penjara.(lid)

Kategori :