Saat pelaku hendak kembali menusukan pisaunya ke dada, korban sempat menangkis dan mengenai bagian dagu.
Dan pada tusukan ketiga kali korban kembali menangkis menggunakan tangan kiri hingga pisau menancap di tangan kiri dan mengenai pinggang.
Pada adegan terakhir, tersangka langsung kabur meninggalkan warung bakso dan korban Juanda yang mengalami luka tusuk berjalan keluar dari warung bakso dan terjatuh tepat di depan pintu masuk.
"Ada sebanyak 12 rekontruksi yang kita gelar. Dan ada tiga kali penusukan, yakni di dada dua kali mengarah ke jantung korban, satu di perut dan satu ditangkis yang menyebakan korban meninggal dunia," ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi SH didampingi Kanit 2 AKP Novel Siswandi SH.
Rekontruksi ulang kasus pembunuhan terhadap seorang petani di Empat Lawang digelar.-Foto: edho/sumeks.co-
Dia mengatakan, untuk motif pembunuhan tersebut dipicu karena selisih paham tersangka yang menuduh anak korban mengambil senapan angin milik tersangka Winki.
"Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup," tutup AKBP Tri.
BACA JUGA:Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan 2 Wanita, Usai Membunuh Pelaku Tidur di Antara Korban
BACA JUGA:Pembunuhan 5 Warga Sekaligus di Desa Bunglai Direka Ulang
Rekontruksi digelar di depan ruangan Subdit Jatanras dengan menghadirkan sejumlah saksi dan untuk korban diperagakan sebagai peran pengganti.
Dipimpin langsung Kanit 2 AKP Novel Siswandi Kurniawan SH dan Panit Iptu Teddy Bharata. Ikut serta personel identifikasi Inafis Polda Sumsel.
Diketahui, pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Juanda M Robi (35), seorang petani di Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang saat tengah makan di warung bakso pada awal Juni 2024 lalu menyerahkan diri.
Diketahui Wingki menyerahkan diri ke Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Jalan Radial 11 Tahun Lalu