KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI. Membuat Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik atas perkara tersebut.
Penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dan dokumen penting itu, di rumah mewah milik Tirta Arisandi SSos MSi yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 9, Alang-Alang Lebar Palembang.
Ternyata Tirta Arisandi SSos MSi dahulunya menjabat sebagai Kepala Sektetariat Panwaslu Kabupaten OKI.
Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI berhasil membawa beberapa barang bukti dan dokumen penting.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Amankan Dokumen Penting di Rumah Mewah
"Tim Jaksa penyidik Kejari OKI menggeledah rumah milik Tirta Arisandi dan menyita sejumlah dokumen penting pada Selasa 10 September 2024," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH.
Dijelaskan Alex, dalam perkara ini yaitu dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018. Dimana saudara Tirta Arisandi ini menjabat sebagai Kepala sektetariat Panwaslu Kabupaten OKI.
"Di perkara ini tim Jaksa penyidik kita berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait giat Panwaslu," ujarnya, Kamis 12 September 2024.
Diungkapkan Alex, dari beberapa dokumen penting yang disita langsung di bawa ke Kejari OKI untuk melengkapi penyidikan berkas. Sehingga bisa diproses hukum atas perkara ini.
BACA JUGA:Kejari OKI Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi ke Aparatur Sipil Negara
BACA JUGA:Tumbuhkan Minat Baca, Polda Sumsel Perkenalkan E-Library untuk Anak Usia Dini
Pada kegiatan penggeledahan dan penyitaan kemarin itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH kemarin itu.
Dikatakan Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH, untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti penting serta dokumen di rumah milik Tirta Arisandi ini berdasarkan surat Nomor : PR-27/L.6.12/Dsb.4/09/2024. Sehingga dilakukan kegiatan penggeledahan itu.
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan dokumen penting dilakukan sekira pukul 10.00 WIB, oleh tim Jaksa penyidik kita," ucapnya.