Yang mana, dari ke 12 pemohon atau penggugat dalam perkara ini diwakili oleh tim kuasa hukum Juardan Gultom, S.H.,M.H. dan Rekan.
Tujuan dari gugatan terhadap tiga perusahaan itu, merupakan bentuk protes masyarakat yang terjadi hampir setiap tahunnya di Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:Pemadaman Karhutla Gambut di Desa Simpang Tiga Tulung Selapan OKI Masih Dilanjutkan
BACA JUGA:Manggala Agni OKI Terus Patroli Pencegahan Karhutla Khusus Wilayah Gambut yang Rawan Terbakar
"Karena selama ini masyarakat sering merasakan dampak buruk kabut asap akibat dari pembakaran hutan dalam kurun waktu beberapa tahun belakang," kata Ipan Widodo selaku salah satu tim kuasa hukum pemohon gugatan usai melayangkan permohonan gugatan pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin.
Dikatakannya, 12 warga masyarakat yang mewakili tiga daerah yang sering terjadi karhutla seperti Kabupaten OKI, OI dan Muba menggugat tiga perusahaan tersebut ke PN Palembang.
--
Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Palembang, ia selaku kuasa hukum masyarakat yang berdampak kabut asap menuntut ganti rugi baik materil hingga immateril.
Untuk tuntutan gugatan baik ganti rugi materil maupun Immateril, lanjutnya telah terlampir dalam petitum permohonan gugatan yang diajukan serahkan kepada PN Palembang.
Menurutnya, permohonan gugatan mengenai dampak kabut asap mewakili masyarakat Sumsel di PN Palembang merupakan yang pertama kali menggugat tiga perusahaan sekaligus.
"Selama ini masyarakat Sumatera Selatan sudah lama diam menghadapi dampak buruk asap hasil kebakaran hutan dan lahan gambut," ucapnya.
Masih menurut Ipan, gugatan ini untuk pertama kalinya masyarakat menuntut pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dari badan hukum atas kerugian akibat pencemaran atau perusakan lingkungan yang diperbuat badan hukum tersebut.
Dikatakannya, perjuangan ini akan jadi babak baru dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan gaya baru perjuangan rakyat melawan krisis iklim.
Masih dikatakan Ipan, karhutla yang terjadi di wilayah izin para tergugat telah berkontribusi signifikan memicu kabut asap di Palembang pada 2015, 2019, dan 2023.
Adapun luasan areal terbakar dalam konsesi para tergugat selama tahun 2015 hingga 2020 seluas 254.787 hektare, yang setara hampir empat kali luas DKI Jakarta.
Ketiga perusahaan ini pun pernah dikenai sanksi hingga denda akibat karhutla berulang. Namun hingga tahun lalu, konsesi ketiganya ternyata masih terus terbakar.