Siap-siap, 3 Perusahaan Hutan Tanaman Industri Hari Ini Jalani Sidang Gugatan Karhutla

Kamis 12-09-2024,06:31 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Siap-siap, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Palembang bakal menggelar sidang perdana gugatan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sumsel terhadap 3 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) untuk pertama kalinya sejak beberapa tahun silam.

Dikonfirmasi pada humas PN Palembang, Harun Yulianto SH MH Rabu 11 September 2024 kemarin menerangkan sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 218/Pdt.G/LH/2024/PN Plg dipimpin langsung Wakil Ketua PN Palembang.

"Sesuai dengan penetapan, besok (hari ini) digelar sidang perdana gugatan karhutla dengan agenda pembacaan gugatan, dan Waka PN ditunjuk sebagai hakim ketua majelis persidangan," ungkap Harun Yulianto.

Diterangkannya kembali, sidang gugatan terkait karhutla merupakan untuk pertama kalinya digelar di PN Palembang setelah kurang lebih 10 tahun silam.

BACA JUGA:48 Fire Spot Karhutla Terus Meningkat di OKI, Sudah Tersebar di Beberapa Kecamatan

BACA JUGA:Personel Gabungan Lakukan Mopping Up Karhutla di Desa Simpang Tiga Tulung Selapan OKI

Dengan ditunjuknya Waka PN Palembang untuk memimpin sidang, kata Harun merupakan suatu bukti bentuk keseriusan PN Palembang menangani perkara terkait karhutla yang sangat berdampak buruk bagi masyarakat khususnya kesehatan.

Namun, ia mengimbau khususnya kepada para pengunjung persidangan  untuk tetap menjaga marwah persidangan dengan dapat tertib saat sidang dimulai.


--

"Tidak ada persiapan khusus, namun kami mengimbau agar pengunjung sidang untuk tetap tertipu demi kelancaran persidangan," tandasnya.

Sebelumnya, tiga perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan khususnya Hutan Tanaman Industri (HTI) yaitu, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP serta PT Sebangun Andalas Permai Wood Industries digugat ke PN Palembang.

BACA JUGA:48 Fire Spot Karhutla Terus Meningkat di OKI, Sudah Tersebar di Beberapa Kecamatan

BACA JUGA:Personel Gabungan Lakukan Mopping Up Karhutla di Desa Simpang Tiga Tulung Selapan OKI

Ketiga perusahaan HTI yang diketahui merupakan anak perusahaan PT Sinarmas tersebut, digugat 12 warga Sumsel yang berdampak kabut asap dari karhutla menahun di Provinsi Sumsel.

Adapun sebagai pemohon gugatan terdiri dari 12 warga masyarakat Sumsel, sebagaimana terlampir dalam SIPP PN Palembang

Kategori :