Kesal Tidak Ada Itikad Baik Bayar Utang Rp3,5 Miliar, Oknum ASN Pemkot Prabumulih Dipolisikan

Rabu 11-09-2024,06:04 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Bikin Geram Banget, Divonis 3 Tahun Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Malah Berjoget di Depan Para Korbannya

Bahkan, Essy Melyuni mengaku merasa ditipu mentah-mentah oleh terlapor IS manakala saat itu mengatakan akan membayar uang pinjaman dengan memberikan dua lembar cek.

Namun, kata Essy Wahyuni dua lembar cek yang diberikan itu saat hendak dilakukan pencairan ternyata ditolak oleh pihak bank karena saldo didalam rekening pada cek tersebut tidak mencukupi alias kosong.

"Maka dari itu, saya melaporkan IS atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Essy.


--

Ia berharap kepada terlapor IS sebelum perkara ini dilanjutkan ke meja hijau, ada baiknya untuk segera melunasi pinjaman Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:Terlalu, Korupsi Honor Imam Masjid Rp201 Juta Oknum ASN Asal OKI Divonis 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Rugikan Negara Nyaris Rp1 Miliar, Oknum ASN Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Disidang

Karena, masih kata Essy uang tersebut sebagian besar adalah uang investor perusahaan lain yang juga ia kelola di perusahaan bersama suami hingga suaminya meninggal dunia lantaran permasalahan ini.

Sementara itu, Roy Lifriandi kuasa hukum Essy Melyuni menerangkan saat ini laporan tersebut telah berjalan dengan tahapan pemeriksaan terhadap kliennya di Polda Sumsel.

"Untuk selanjutnya mungkin nanti terlapor yang akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan Polda Sumsel," terang Roy.

Selaku kuasa hukum, Roy juga berharap adanya upaya dari terlapor IS untuk segera mengembalikan uang yang telah dipinjam dari kliennya sebesar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:Oknum ASN di Prabumulih Diduga Selingkuh di Rumah Makan, Warganet Heboh

BACA JUGA:Oknum ASN di Lempuing Jaya OKI yang Embat Honor 73 Imam Masjid Bernilai Ratusan Juta Bakal Disidang

Karena, lanjut Roy jika tetap tidak ada itikad baik dari terlapor IS akan dilakukan upaya hukum selanjutnya seperti bila perlu melapor kepada pihak Kemendagri agar dilakukan sangsi pemecatan kepada yang bersangkutan.

"Karena disini kami memiliki bukti diantaranya berupa dua lembar cek kosong dari terlapor IS, yang menurut kami jelas ada unsur dugaan tindak pidana penipuan terhadap klien kami," tegasnya.

Kategori :