Telah Kembalikan Kerugian Negara Meski Dianggap Salahi Kewenangan, Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa 10-09-2024,15:14 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses penggunaan dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2021, mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Efiyanto SH MH, dalam sidang yang digelar Selasa 10 September 2024 menilai terdakwa Hendri Zainuddin terbukti melanggar dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Terdakwa Hendri Zainuddin, menurut pertimbangan amar putusan telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam jerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana korupsi.

"Mengadili dan menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim ketua bacakan petikan amar putusannya.

BACA JUGA:Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Terancam 1 Tahun 6 Bulan Penjara? Korupsi Dana Hibah Rp 3,4M

BACA JUGA:Tepis Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Akui Hanya Kesalahan Administrasi Saja

Dalam pertimbangan putusan pidana, terdakwa Hendri Zainuddin dianggap telah menyalah gunakan kewenangan diantaranya meminjam dana deposito KONI Sumsel Rp400 juta yang tidak sesuai peruntukannya.

Yang mana, uang tersebut digunakan untuk membayar gaji pemain serta pelatih klub sepakbola Sriwijaya FC.

Meskipun saksi mengatakan uang tersebut merupakan pinjaman, lanjut hakim ketua berpendapat hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan dana hibah yang semestinya untuk kegiatan PON Papua dan Porprov OKU Raya.


Hendri Zainuddin tertunduk lesu saat dengarkan vonis hakim.

Masih dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan keterangan 38 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan dalam pembuktian perkara persidangan.

Selain itu, hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan bahwa perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Terdakwa Hendri Zainuddin, tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebab telah dikembalikan oleh terdakwa Hendri Zainuddin yang dititipkan melalui jaksa.

"Sedangkan, hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga," tukas hakim ketua.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Hendri Zainuddin 'Melawan', Berjanji Bakal Lakukan Pembelaan Semaksimal Mungkin

Kategori :