Telah Kembalikan Kerugian Negara Meski Dianggap Salahi Kewenangan, Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa 10-09-2024,15:14 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin, diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang menuntut agar terdakwa Hendri Zainuddin divonis dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Hendri Zainuddin didampingi tim penasihat hukum serta tim JPU Kejati Sumsel kompak menyatakan pikir-pikir.

Menanggapi vonis pidana 1 tahun tersebut, tim kuasa hukum Hendri Zainuddin Rizal Syamsul SH MH diwawancarai singkat mengatakan akan berkoordinasi dahulu dengan terdakwa.


Hendri Zainuddin tertunduk lesus saat dengarkan Vonis Hakim Tipikor Palembang

"Maka dari itu kami menyatakan pikir-pikir dahulu apakah terima atau akan dilakukan upaya hukum banding, kita koordinasi dahulu karena waktunya masih tujuh hari untuk menentukan sikap," singkat Syamsul Rizal.

Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel saat itu menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Jauh sebelumnya, dalam rangkaian perkara ini telah menjerat terlebih dahulu dua pelaku lainnya yang saat ini telah jalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Yakni mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Lalu mantan ketua harian KONI Sumsel Ahmad Tohir dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel .

Keduanya, dalam pertimbangan amar putusan pidana keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis pidana tersebut, diketahui sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel pada persidangan sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga divonis dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Kategori :