BACA JUGA:Camat Rantau Alai Ogan Ilir Menangkan Hadiah Umroh HUT ke-42 YJI Provinsi Sumsel 2023
Bahwa setelah 10 hari kepulangan jamaah Umroh ke Indonesia, kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan uang modal termasuk keuntungan kepada korban Wawan sebagaimana perjanjian.
Kesal merasa ditipu mentah-mentah oleh kedua terdakwa, korban Wawan pun akhirnya melaporkan keduanya ke Polda Sumsel untuk diproses hukum lebih lanjut.