PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa hukum terdakwa kasus penipuan 2 terdakwa pemilik travel umroh PT Bin Bilal Indonesia, Suwito Winoto SH bantah uang pinjaman Rp840 juta untuk memberangkatkan umroh sekeluarga Anang Hermansyah-Ashanty.
Hal itu ditegaskan Suwito Winoto kuasa hukum terdakwa Tri Budi Kuswantoro dan Rahma Utari, usai sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 9 September 2024.
"Ya kalau di dakwaan jaksa penuntut umum itu bisa-bisa saja bahwa ada uang itu untuk digunakan umroh dua nama artis tersebut (Anang -Ashanty)," kata Suwito ditanya soal keterkaitan perkara dengan dua pasangan selebritis Anang Hermansyah-Ashanty.
Namun, lanjut Suwito yang pasti dari keterangan kedua kliennya bahwa uang pinjaman modal usaha Rp840 juta itu memang digunakan untuk tiket keberangkatan 60 jemaah umroh.
BACA JUGA:PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty
"Bukan untuk endorse pembelian tiket keberangkatan sekeluarga Anang Hermansyah dan Ashanty," tuturnya.
Sementara itu, dalam persidangan pemeriksaan perkara kali ini dua terdakwa menghadirkan satu ahli pidana dan dua ahli meringankan yang pada intinya menerangkan terkait pinjam meminjam modal usaha.
Suwito Winoto SH bantah uang pinjaman Rp840 juta untuk memberangkatkan umroh.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Namun, dipenghujung persidangan majelis hakim PN Palembang di ketuai Efiyanto SH MH memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang milik korban pelapor yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah umroh.
"Saya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membujuk korban, agar berdamai dengan mengembalikan uang terserah dalam bentuk jaminan apa saja," kata Efiyanto.
Dijawab kedua terdakwa, bahwa dari awal permasalahan ini sudah ada niat untuk berdamai dengan mengembalikan uang baik itu berbentuk sertifikat tanah dan bangunan.
"Namun, tidak diterima dan akan saya usahakan lagi pak mau nanti tetap dipidana atau tidak akan saya kembalikan kepada pelapor," tutur terdakwa Tri Budi Kuswantoro.