JAKARTA, SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, resmi diperpanjang masa jabatannya.
Hal ini ditandai dengan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengundang Andap untuk hadir di Gedung A Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, pada Kamis 5 September 2024.
Acara tersebut bertujuan untuk menyerahkan Keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Andap sebagai Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai hal ini, Andap membenarkan adanya undangan tersebut.
BACA JUGA:Bangun Ribuan Unit Jamban Sehat, Muara Enim Pimpin Pencapaian SBS Sumsel 2024
“Nanti ya akan dijelaskan setelah menghadap dengan Mendagri dan prosesi acara selesai,” ujar Andap singkat sebelum memasuki Gedung Kemendagri.
Setelah prosesi selesai, Andap kembali menemui para wartawan dan menjelaskan bahwa dirinya telah resmi menerima Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 98/P Tahun 2024.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 4 September 2024. Di dalam Keppres tersebut dinyatakan bahwa masa jabatan Komjen Pol (Purn) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara diperpanjang hingga satu tahun ke depan, terhitung sejak 5 September 2024.
Lebih lanjut, Andap menjelaskan bahwa ia tidak sendirian dalam menerima perpanjangan masa jabatan ini.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Terima Tanda Jasa dan Kehormatan Bhakti Koperasi Tahun 2024
BACA JUGA:Gema Yasin dan Tahlil Rutin Dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Beberapa Penjabat Gubernur lainnya, termasuk Penjabat Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali, juga menerima Surat Keputusan Presiden yang serupa.
Menurut Andap, ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam kesempatan penyerahan Keppres tersebut.
Pertama, Mendagri menekankan pentingnya mempersiapkan Pilkada dengan baik agar dapat berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.