Atas kasus tersebut, Kejati Sumsel saat itu melakukan pengembangan perkara yang hasilnya kembali menetapkan dua orang tersangka baru dari petinggi Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel.
Dua tersangka mantan petinggi Bank sebagai pemberi fasilitas kredit pada Pengadilan Tipikor PN Palembang, masing-masing divonis dengan hukuman pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Menarik untuk ditunggu update perkembangan penyidikan terbaru kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang diusut oleh pihak Kejari Palembang, apakah akan turut menyeret pihak lainnya selain 2 tersangka?