OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik

OJK menerbitkan peraturan terbarunya yang mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bank. --
SUMEKS.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025, tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank.
Hal ini sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi mengatakan, aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
BACA JUGA:OJK Provinsi Sumsel Perkuat Agen Literasi Keuangan Sumsel Lewat Sultan Muda Scout Summit 2025
"Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia," ujarnya, Selasa, 16 September 2025.
POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019, yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.
Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya.
Kemudian, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes-Accounting and Auditing (ROSC A&A).
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Torehkan Prestasi, Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari OJK
"Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit)," katanya lagi.
Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: