E-Materai Sudah Bisa Digantikan Meterai Tempel, Pelamar CPNS 2024 Tak Perlu Khawatir Terhambat

Jumat 06-09-2024,06:17 WIB
Reporter : Arip muhtiar
Editor : Rahmat

Dengan kebijakan baru ini, para pendaftar memiliki dua opsi untuk memenuhi persyaratan administratif mereka.

BACA JUGA:Buka Acara Puncak Hari UMKM Nasional 2024 di Palembang, Menteri Teten Apresiasi Peran Besar UMKM

BACA JUGA:Bahrain Bisa Menang Di Kandang Australia, Timnas Indonesia Pastinya Tak Sekadar Curi Poin di Arab Saudi

Bagi yang kesulitan mengakses e-meterai, kini dapat beralih menggunakan meterai tempel konvensional yang lebih mudah didapatkan di berbagai tempat, seperti kantor pos dan toko-toko kelontong.

Meski demikian, Suharmen tetap mengingatkan bahwa keabsahan penggunaan meterai akan menjadi salah satu aspek yang diperiksa oleh panitia seleksi instansi.

Pada poin keempat surat edaran tersebut dijelaskan bahwa panitia seleksi memiliki kewenangan untuk memverifikasi validitas dari meterai yang digunakan oleh pendaftar, baik untuk e-meterai maupun meterai tempel.

Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk berhati-hati dan tidak menggunakan meterai palsu atau meterai bekas, karena hal ini bisa mengakibatkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

BACA JUGA:Gencarkan Inovasi, Pupuk Indonesia Hasilkan Benefit Rp 1,8 Triliun

BACA JUGA:Telkomsel Siap Dukung Kesuksesan PON XXI Aceh-Sumut 2024 dengan Jaringan 5G dan Infrastruktur Terdepan

“Pastikan untuk tidak menggunakan meterai yang sudah dipakai atau meterai palsu. Penggunaan meterai yang tidak sah dapat menyebabkan berkas lamaran Anda dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Suharmen.

Dalam penjelasan lebih lanjut, e-meterai sendiri merupakan bentuk digital dari meterai tempel yang digunakan untuk pembayaran pajak transaksi administratif dan hukum pada dokumen elektronik.

Meskipun sempat mengalami gangguan, e-meterai tetap menjadi salah satu opsi yang dapat digunakan oleh pelamar CPNS 2024.

Bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan e-meterai, Pos Indonesia menyediakan layanan pembelian e-meterai melalui aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkah untuk membelinya:

BACA JUGA:Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia, Tri Pipit Manda Leke Disidang di PN Palembang

BACA JUGA:Spektakuler, Pembukaan Forcam 1 Kecamatan Tanjung Batu Diapresiasi Ketua KORMI Ogan Ilir

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui App Store atau Play Store.
  2. Lakukan registrasi untuk membuat akun Pospay, atau login bagi yang sudah memiliki akun.
  3. Pada halaman utama, pilih ikon "Lainnya".
  4. Gulir ke bawah dan pilih ikon "Beli e-Meterai" pada menu "Produk Pos".
  5. Klik "Isi Ulang".
  6. Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan.
  7. Lanjutkan dengan "Pembayaran".
  8. Periksa rincian pembayaran, kemudian klik "Bayar".
  9. Cek status riwayat pembelian, dan pastikan status "Unpaid" berubah menjadi "Paid".

Dengan adanya kemudahan penggunaan meterai tempel dan ketersediaan e-meterai, diharapkan proses pendaftaran CPNS 2024 dapat berjalan lebih lancar.

Kategori :