SUMEKS.CO - Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 kini memberikan kemudahan baru bagi calon pelamar.
Dalam edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), calon pendaftar tidak lagi diwajibkan menggunakan e-meterai dengan nominal sepuluh ribu rupiah.
Sebagai alternatif, mereka dapat menggunakan meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen-dokumen yang ditandatangani sebelum diunggah.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Curi Poin di Kandang Arab Saudi, Maarten Paes Saved Pinalti!
Kebijakan ini mendapat respon positif dari para pendaftar yang sebelumnya terkendala dalam proses pengunggahan berkas akibat gangguan pada layanan e-meterai.
Berdasarkan informasi yang terlampir dalam surat edaran tersebut, gangguan ini terjadi sejak Selasa, 3 September, hingga Rabu, 4 September 2024.
Gangguan tersebut menyebabkan banyak pelamar kesulitan mengakses dan membubuhkan e-meterai pada dokumen mereka, yang menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran CPNS 2024.
Dalam surat edaran resmi tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan beberapa poin penting terkait penggunaan meterai.
BACA JUGA:Promosi Kopi Hingga Songket, Bank Sumsel Babel Perkenalkan Produk UMKM Sumsel di Ajang Nasional
BACA JUGA:Sengit 1-1 Skor Babak Pertama Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Gol Ragnar Sempat Pimpin Keunggulan!
Salah satu poin penting adalah diperbolehkannya penggunaan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai tempel pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi para pendaftar dalam menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi tanpa terkendala oleh masalah teknis terkait e-meterai.
“Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel,” demikian disampaikan pada poin kedua dalam surat edaran tersebut.